Kamis, 06 Januari 2011

Jumat, 27 Agustus 2010

SYARAT MEMPEROLEH SKCK BARU dan PERPANJANGAN

SYARAT MEMPEROLEH SKCK BARU dan PERPANJANGAN.

  1. Surat Keterangan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan.
  2. Pas Photo 4x6 berwarna dengan latar merah sebanyak 4 lembar.( bagi pemohon yang menggunakan jilbab,pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
  3. Foto Copy KTP.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.
  5. Foto Copy Akte lahir/ kenal lahir

Jumat, 25 Juni 2010

PP No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada POLRI

PP No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada POLRI

Berikut tarif baru pembuatan SIM:

- Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

- Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

- Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.

- Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.


Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

- Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

- Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.


Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

- Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

- Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.

- Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda empat atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.


Penerbitan Surat Mutasi kendaraan ke luar daerah : Rp. 75.000,-

Penerbitan Surat Izin Senjata api dan Bahan Peledak :
A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI :
1. Untuk kelengkapan tugas polisi khusus/satuan pengamanan
a. - Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
b. Izin Penggunaan : Rp. 50.000,-

2. Untuk Olahraga :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Tembak Reaksi : Rp. 50.000,-
- Target : Rp. 50.000,-
- Berburu : Rp. 100.000,-

3. Untuk Koleksi :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Izin Menyimpan : Rp. 50.000,-

4. Untuk Beladiri :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 1.000.000,-

B. Peralatan kam yang digolongan senjata api
1. Senjata peluru karet :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 225.000,-

2. Senjata Peluru Pallet :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 225.000,-

3. Senjata peluru gas :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 75.000,-

4. Izin kepemilikan&Penggunaan semprotan gas : Rp. 50.000,-

5. Izin kepemilikan&penggunaan kejutan listrik : Rp. 50.000,-

C.Bahan Peledak komersial
1. Izin Impor : Rp. 500.000,-
2. Izin Ekspor : Rp. 500.000,-
3. Izin Re-Ekspor : Rp. 500.000,-
4. Izin Gudang : Rp. 500.000,-
5. Izin Pemilikan,Penguasaan&Penyimpanan : Rp. 500.000,-
6. Izin Pembelian dan Penggunaan : Rp. 500.000,-
7. Izin Produksi : Rp. 500.000,-
8. Izin Pemusnahan : Rp. 500.000,-

D. Kembang api
1. Izin Impor : Rp. 500.000,-
2. Izin Ekspor : Rp. 500.000,-
3. Izin Re-Ekspor : Rp. 500.000,-
4. Izin Gudang : Rp. 500.000,-
5. Izin Pemilikan,Penguasaan&Penyimpanan : Rp. 500.000,-
6. Izin Pembelian&Penggunaan : Rp. 500.000,-
7. Izin Produksi : Rp. 500.000,-
8. Izin Pemusnahan : Rp. 500.000,-

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian : Rp. 10.000,-

Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri :
A. Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap : Rp. 200.000,-
B. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas : Rp. 100.000,-

Penerbitan Kartu Sidik Jari : Rp. 35.000,-








Selasa, 20 April 2010

Kualifikasi Helm Standar Nasional Indonesia


SNI 1811-2007 merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.

MATERIAL :

Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

KONSTRUKSI :

- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
- Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
- Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
- Memiliki daerah pelindung helm.
- Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
- Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
- Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Sumber : http://oto.detik.com

Kamis, 04 Februari 2010

PERKELAHIAN PELAJAR SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KENAKALAN REMAJA ( JUVENILE DELIQUENCY )

URAIAN KASUS

Perkelahian atau yang disebut tawuran, sering terjadi diantar pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.

Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.

Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia. Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah.

Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.

Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.

Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti anggotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.


MENURUT TEORI KENAKALAN REMAJA

Kasus perkelahian pelajar tersebut di atas, merupakan salah satu contoh kenakalan remaja yang didefinisikan sebagai berikut "Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.

Pendekatan teori yang digunakan untuk menganalisa kasus tersebut adalah :

    1. Teori Intergrasi Sosial (Social Bond Theory) dari Emile Durkheim

    Orang mempunyai suatu tingkat keterikatan tertentu terhadap kelompok-kelompok mereka, yang disebutnya integrasi sosial. Tingkat integrasi sosial yang secara abnormal tinggi atau rendah dapat menghasilkan bertambahnya tingkat bunuh diri: tingkat yang rendah menghasilkan hal ini karena rendahnya integrasi sosial menghasilkan masyarakat yang tidak terorganisasi, menyebabkan orang melakukan bunuh diri sebagai upaya terakhir, sementara tingkat yang tinggi menyebabkan orang bunuh diri agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat.

2 Teori Labeling ( Labeling Theory) dari Howard Becker

    Seseorang yang diberi label sebagai seseorang yang devian, dan diperlakukan seperti orang yang devian, maka dia akan menjadi devian.

  1. Teori Anomi (Anomie Theory) dari Robert K. Merton.

    Adanya kesenjangan antara tujuan-tujuan sosial bersama dan cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama dari suatu masyarakat tertentu, namun tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan sah karena berbagai keterbatasan sosial. Akibatnya, individu itu akan memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.

  1. Teori Differenttial Association Theory dari E.H. Sutherland.

    Perilaku menyimpang dipelajari melalui proses psikologis sesamanya ( perilaku yang sama dengan perilaku yang lainnya).

    DINAMIKA TEORI KENAKALAN REMAJA


Dari uraian kasus dapat kita bagi menjadi empat bagian, bagian pertama adalah mengapa tawuran sering terjadi diantara pelajar khususnya remaja, bagian kedua adalah adanya pembentukan opini publik yang agresip bahwa pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Bagian ketiga adalah perkelahian membentuk suatu organisasi tertentu atau geng, terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.. Mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya. Oleh karena mereka dianggap paling kuat, berani dan berkuasa dalam kelompoknya, yang pasti mereka akan disegani oleh kelompoknya dan juga kelompok lainnya yang ada dilingkungannya. Sedangkan bagian keempat adalah lingkungan dan keluarga menjadi tempat untuk remaja “Belajar” mengenai perilaku dan budaya kekerasan.

1. Teori Intergrasi Sosial (Social Bond Theory) dari Emile Durkheim

Para pelajar ini mempunyai suatu tingkat keterikatan tertentu terhadap kelompok-kelompok mereka, yang disebutnya integrasi sosial. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi/ berintegrasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang.

Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.

Teori ini beranggapan bahwa individu dalam masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya yakni tidak melakukan penyimpangan perilaku (baik) dan berperilaku menyimpang (tidak baik). Baik tidaknya perilaku individu sangat bergantung pada kondisi masyarakatnya. Artinya perilaku baik dan tidak baik diciptakan oleh masyarakat sendiri (Hagan, 1987). Selanjutnya penganut paham ini berpendapat bahwa ikatan sosial seseorang dengan masyarakat dipandang sebagai faktor pencegah timbulnya perilaku menyimpang termasuk penyalahgunaan narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya.

Seseorang yang terlepas ikatan sosial dengan masyarakatnya akan cenderung berperilaku bebas untuk melakukan penyimpangan. Manakala dalam masyarakat lembaga kontrol sosial tidak berfungsi secara maksimal niscaya akan mengakibatkan melemahnya atau terputusnya ikatan sosial anggota masyarakat dengan masyarakat secara keseluruhan dan akibatnya anggota masyarakat akan leluasa untuk melakukan perilaku menyimpang. Menurut Hirsehi (1988) terdapat 4 unsur dalam ikatan sosial antara lain:

    1. Attachment, mengacu pada kemampuan seseorang untuk melibatkan dirinya terhadap orang lain. Jika attachment sudah terbentuk maka seseorang akan peka terhadap pikiran, perasaan dan kehendak orang lain. Terdapat 2 jenis attachment yaitu total dan partial. Attachment total jika seseorang berhasil melepas rasa ego dalam dirinya sehingga yang muncul adalah rasa kebersamaan. Rasa kebersamaan ini kemudian mendorong seseorang untuk mentaati aturan sebab jika melanggar berarti menyakiti orang lain. Sedangkan attachment partial merupakan hubungan seseorang dengan orang lain, di mana hubungan tersebut tidak didasarkan pada peleburan ego dengan orang lain tetapi karena hadirnya yang lain yang mengawasi. Dengan demikian attachment total akan mencegah hasrat seseorang untuk melakukan deviasi perilaku. Sedangkan attachnvnt partial akan menimbulkan kepatuhan ketika ada orang lain yang mengawasi.

    2. Commitment, mengacu pada keterikatan seseorang pada subsistem konvensional seperti lembaga, sekolah, pekerjaan, organisasi dan sebagainya. Perhitungan untung rugi keterlibatan seseorang dalam perilaku menyimpang sangat diperhatikan. Artinya ketika lembaga atau pekerjaan memberikan manfaat dan keuntungan bagi seseorang maka kecil kemungkinan untuk melakukan perilaku menyimpang.

    3. Involvement, mengacu pada suatu pemikiran bahwa apabila seseorang disibukkan atau berperan aktif dalam berbagai kegiatan konvensional atau pekerjaan maka ia tidak akan sempat berpikir apalagi terlibat dalam perilaku menyimpang.

    4, Beliefs, mengacu pada kepercayaan atau keyakinan seseorang pada nilai atau kaidah kemasyarakatan yang berlaku. Kepercayaan terhadap norma atau aturan yang ada akan sangat mempengaruhi seseorang bertindak mematuhi atau melawan peraturan yang ada.

    Menurut Hirschi keempat unsur ikatan sosial tersebut harus terbentuk dalam masyarakat. Jika unsur-unsur tersebut tidak terbentuk maka penyimpangan perilaku termasuk penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya berpeluang besar untuk dilakukan oleh masyarakat luas khususnya anggota masyarakat pada usia remaja atau dewasa awal.

2. Teori Labeling ( Labeling Theory) dari Howard Becker

    Seseorang yang diberi label sebagai seseorang yang devian, dan diperlakukan seperti orang yang devian, maka dia akan menjadi devian. Adanya pembentukan opini publik yang agresip bahwa pelajar yang berkelahi adalah anak berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah.

    Pemikiran dasar ini memang yang biasa terjadi, ketika kita sudah melabel seseorang, kita cenderung memperlakukan seseorang sesuai dengan label yang kita berikan. Misalnya, seorang remaja pelajar yang diberi label suka berkelahi / tawuran cenderung tidak diberikan kebebasan dan ditekan untuk selalu mentaati aturan, karena kita berpikir "Ah kalo dia, percuma saja dilarang/dimarahi pasti tidak akan peduli atau nurut, kan dia cuma bisanya berkelahi saja. Karena anak tersebut tidak dipacu akhirnya perilakunya tidak berkembang lebih baik. Perilakunya tidak berkembang akan menguatkan pendapat/label orangtua bahwa remaja pelajar tersebut suka berkelahi/tawuran. Lalu orangtua semakin tidak memicu anak untuk berusaha yang terbaik, lalu anak akan semakin nakal. Anak yang diberi label negatif dan mengiyakan label tersebut bagi dirinya, cenderung bertindak sesuai dengan label yang melekat padanya. Dengan ia bertindak sesuai labelnya, orang akan memperlakukan dia juga sesuai labelnya. Hal ini menjadi siklus melingkar yang berulang-ulang dan semakin saling menguatkan terus-menerus.

  1. Teori Anomi (Anomie Theory) dari Robert K. Merton.

    Adanya kesenjangan antara tujuan-tujuan sosial bersama dan cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama dari suatu masyarakat tertentu, namun tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan sah karena berbagai keterbatasan sosial. Akibatnya, individu itu akan memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.

    Teori ini dikemukakan oleh Robert. K. Merton dan berorientasi pada kelas. Konsep anomi sendiri diperkenalkan oleh seorang sosiolog Perancis yaitu Emile Durkheim (1893), yang mendefinisikan sebagai keadaan tanpa norma (deregulation) di dalam masyarakat. Keadaan deregulation atau normlessness tersebut kemudian menimbulkan perilaku deviasi. Oleh Merton konsep ini selanjutnya diformulasikan untuk menjelaskan keterkaitan antara kelas sosial dengan kecenderungan adaptasi sikap dan perilaku kelompok.

    Dalam teorinya Merton mencoba menjelaskan perilaku deviasi dengan membagi norma sosial menjadi 2 (dua) jenis yaitu tujuan sosial (sociate goals) dan sarana yang tersedia (means). Dalam perkembangannya konsep anomi mengalami perubahan yakni adanya pembagian antara tujuan dan sarana dalam masyarakat yang terstruktur. Adanya perbedaan kelas sosial menimbulkan adanya perbedaan tujuan dan sarana yang dipilih. Dengan kata lain struktur sosial yang berbeda-beda dalam bentuk kelas menyebabkan adanya perbedaan kesempatan untuk mencapai tujuan. Kelompok masyarakat kelas bawah (lower class) misalnya memiliki kesempatan yang lebih kecil dibandingkan dengan kelompok masyarakat kelas atas. Keadaan tersebut yakni tidak meratanya kesempatan dan sarana serta perbedaan struktur kesempatan selanjutnya menimbulkan frustrasi di kalangan anggota masyarakat. Dengan demikian ketidakpuasan, frustrasi, konflik, depresi, dan penyimpangan perilaku muncul sebagai akibat kurangnya atau tidak adanya kesempatan untuk mencapai tujuan.

    Situasi ini menyebabkan suatu keadaan di mana anggota masyarakat tidak lagi memiliki ikatan yang kuat terhadap tujuan dan sarana yang telah melembaga kuat dalam masyarakat.

    Dalam kontaks ini selanjutnya Robert K. Merton mengemukakan 5 (lima) bentuk kemungkinan adaptasi yang dilakukan setiap anggota kelompok masyarakat berkaitan dengan tujuan (goals) dan tata cara yang telah membudaya (means), yaitu :

    1. Konformitas (Conformity), yaitu suatu keadaan di mana anggota masyarakat tetap menerima tujuan dan sarana yang terdapat dalam masyarakat sebab adanya tekanan moral yang melingkupinya.
    2. Inovasi (Inovation) terjadi manakala tujuan yang terdapat dalam masyarakat diakui dan dipertahankan tetapi dilakukan perubahan sarana yang dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut.
    3. Ritualisme (Ritualism) adalah suatu keadaan di mana warga masyarakat menolak tujuan yang telah ditetapkan namun masih tetap memilih sarana atau tata cara yang telah ditentukan.
    4. Penarikan diri (Retreatisme) merupakan keadaan di mana warga masyarakat menolak tujuan dan sarana yang telah tersedia dalam masyarakat. Retreatisme ini mencerminkan mereka-mereka yang terlempar dari kehidupan masyarakat, termasuk diantaranya adalah pengguna alkohol (alkoholik) dan penyalahguna/pemakai narkoba.
    5. Pemberontak (Rebellion), yakni suatu keadaan di mana tujuan dan sarana yang terdapat dalam masyarakat ditolak serta berupaya untuk mengganti dan mengubah seluruhnya.

    Berkaitan dengan perilaku menyimpang yang dilakukan remaja selanjutnya dapat dikemukakan bahwa teori ini lebih memfokuskan pada kesalahan atau 'penyakit' dalam struktur sosial sebagai penyebab terjadinya kasus perilaku menyimpang remaja. Teori ini juga menjelaskan adanya tekanan-tekanan yang terjadi dalam masyarakat sehingga menyebabkan munculnya perilaku menyimpang (deviance).

  1. Teori Differenttial Association Theory dari E.H. Sutherland.

    Perilaku menyimpang dipelajari melalui proses psikologis sesamanya ( perilaku yang sama dengan perilaku yang lainnya).

    Teori ini dikembangkan oleh E. Suthedand yang didasarkan pada arti penting proses belajar. Menurut Sutherland perilaku menyimpang yang dilakukan remaja sesungguhnya merupakan sesuatu yang dapat dipelajari. Asumsi yang melandasinya adalah 'a criminal act occurs when situation apropriate for it, as defined by the person, is present' (Rose Gialombardo; 1972).

    Selanjutnya menurut Sutherland perilaku menyimpang dapat ditinjau melalui sejumlah proposisi guna mencari akar permasalahan dan memahami dinamika perkembangan perilaku. Proposisi tersebut antara lain:

    1. Perilaku remaja merupakan perilaku yang dipelajari secara negatif dan berarti perilaku tersebut tidak diwarisi (genetik). Jika ada salah satu anggota keluarga yang berposisi sebagai pemakai maka hal tersebut lebih mungkin disebabkan karena proses belajar dari obyek model dan bukan hasil genetik.
    2. Perilaku menyimpang yang dilakukan remaja dipelajari melalui proses interaksi dengan orang lain dan proses komunikasi dapat berlangsung secara lisan dan melalui bahasa isyarat.
    3. Proses mempelajari perilaku biasanya terjadi pada kelompok dengan pergaulan yang sangat akrab. Remaja dalam pencarian status senantiasa dalam situasi ketidaksesuaian baik secara biologis maupun psikologis. Untuk mengatasi gejolak ini biasanya mereka cenderung untuk kelompok di mana ia diterima sepenuhnya dalam kelompok tersebut. Termasuk dalam hal ini mempelajari norma-norma dalam kelompok. Apabila kelompok tersebut adalah kelompok negatif niscaya ia harus mengikuti norma yang ada.
    4. Apabila perilaku menyimpang remaja dapat dipelajari maka yang dipelajari meliputi: teknik melakukannya, motif atau dorongan serta alasan pembenar termasuk sikap.
    5. Arah dan motif serta dorongan dipelajari melalui definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat terkadang seseorang dikelilingi oleh orang-orang yang secara bersamaan memandang hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi. Tetapi kadang sebaliknya, seseorang dikelilingi oleh orang-orang yang memandang bahwa hukum sebagai sesuatu yang memberikan paluang dilakukannya perilaku menyimpang. Penerapan hukum dan wibawa aparat yang rendah membuat orang memandang bahwa apa yang dilakukannya bukan merupakan pelanggaran yang berat.
    6. Seseorang menjadi delinkuen karena ekses dari pola pikir yang lebih memandang aturan hukum sebagai pemberi peluang dilakukannya penyimpangan daripada melihat hukum sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi.
    7. Diferential association bervariasi dalam hal frekuensi, jangka waktu, prioritas dan intensitasnya.
    8. Proses mempelajari perilaku menyimpang yang dilakukan remaja menyangkut seluruh mekanisme yang lazim terjadi dalam proses belajar. Terdapat stimulus-stimulus seperti: keluarga yang kacau, depresi, dianggap berani oleh teman dan sebagainya merupakan sejumlah eleman yang memperkuat respon.
    9. Perilaku menyimpang yang dilakukan remaja merupakan pernyataan akan kebutuhan dan dianggap sebagai nilai yang umum.

    Dalam lingkungan keluarga, rumah tangga yang dipenuhi kekerasan jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Lembaga sekolah, guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan dalam “mendidik” siswanya.

    Sedangkan Lingkungan di antara rumah dan sekolah, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk. Begitu juga dengan lingkungan kota yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

Kelompok atau organisasi dan peran tokoh masyarakat sudah waktunya untuk turut mengetahui dan ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah kenakalan remaja di lingkungan masing-masing. Dengan keterlibatan yang mendalam dari para tokoh masyarakat ini diharapkan nantinya dapat ditemukan faktor penyebab kenakalan remaja sekaligus jalan keluar yang sesuai dan tepat di masyarakat.

Adanya pembinaan dan pertanggung jawaban bagi remaja, baik oleh tokoh masyarakat maupun tokoh organisasi sosial diharapkan para remaja secara psikologis merasa lebih diperhatikan dan dapat cegah agar permasalahan remaja itu sendiri tidak meluas dan menjadi permasalahan sosial yang lebih jauh.

Yang mengakibatkan semakin berpeluang terjadinya penyimpangan atau pelonggaran norma-norma keluarga di masyarakat dan longgarnya kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh masyarakat, mengakibatkan gejala kenakalan di kalangan remaja semakin meningkat. Maka sangat diharapkan akan tumbuh kembangnya kepedulian di kalangan tokoh masyarakat dan organisasi sosial terhadap permasalahan remaja secara lebih nyata dan bertanggung jawab.

Bagaimanapun juga remaja adalah generasi penerus yang harus mendapatkan bimbingan dan pembinaan yang benar-benar terkontrol sehingga mereka bisa memiliki masa depan yang cerah.

Dan kenakalan remaja bisa dicegah selama lingkungan dan kalangan masyarakat yang ada di sekitarnya terus menerus memberikan perhatian dan dukungan terhadap apa yang mereka lakukan selama hal itu memberikan hasil yang positif dan tidak merugikan siapapun

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, ditemukan bahwa remaja yang memiliki waktu luang banyak seperti mereka yang tidak bekerja atau menganggur dan masih pelajar kemungkinannya lebih besar untuk melakukan kenakalan atau perilaku menyimpang. Demikian juga dari keluarga yang tingkat sosial dan lingkungannya rendah maka kemungkinan besar anaknya akan melakukan kenakalan pada tingkat yang lebih berat.

Sebaliknya bagi keluarga yang tingkat sosial dan lingkungannya tinggi maka kemungkinan anak-anaknya melakukan kenakalan sangat kecil, apalagi kenakalan khusus. Dari analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan umum bahwa ada hubungan negatif antara tingkat sosial keluarga dan lingkungan dengan kenakalan remaja, artinya bahwa semakin tinggi tingkat sosial dan lingkungan keluarga akan semakin rendah kenakalan yang dilakukan oleh remaja. Sebaliknya apabila semakin rendah maka semakin tinggi tingkat kenakalan remajanya (perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja).

SARAN

Berdasarkan kenyataan di atas, maka untuk memperkecil tingkat kenakalan remaja ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu meningkatkan keberfungsian sosial keluarga melalui program-program kesejahteraan sosial yang berorientasi pada keluarga dan pembangunan sosial yang programnya sangat berguna bagi pengembangan masyarakat secara keseluuruhan Di samping itu untuk memperkecil perilaku menyimpang remaja dengan memberikan program-program untuk mengisi waktu luang, dengan meningkatkan program di tiap karang taruna. Program ini terutama diarahkan pada peningkatan sumber daya manusianya yaitu program pelatihan yang mampu bersaing dalam pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan.


AKP. VERO ARIA RADMANTYO,SIK

KA POLSEKTA UH