Rabu, 16 Juli 2008

INFORMASI

  • Anda kehilangan surat-surat penting/ berharga, seperti: KTP, KTM, STNK, SIM, Surat Pegadaian, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, ATM. anda dapat membuat surat kehilangan di Polsekta Umbulharjo pada unit Samapta, dengan membawa bukti diri lain yang membuktikan diri anda.
  • Anda / lingkungan anda akan mengadakan suatu keramaian/ pertunjukan/ panggung hiburan, dan membutuhkan pengamanan anggota Polri. Anda dapat melayangkan surat pemberitahuan & permohonan pengamanan kepada Kapolsekta Umbulharjo.
  • Anda tergabung dalam EO, Organisasi, dan akan mengadakan keramaian, hiburan, pertemuan disuatu tempat di wilayah hukum Polsekta Umbulharjo dan anda menginginkan bantuan pengamanan dari personil Polri, maka Anda harus memiliki Surat Ijin Keramaian dengan syarat:
  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat persetujuan tempat ( Apabila Menyewa)
  3. Proposal Kegiatan
Apabila dalam jumlah peserta/ penonton lebih dari 200 orang, maka anda akan disalurkan
ke Satuan Intelkam Poltabes Yogyakarta untuk pengurusan Surat Ijin Keramaian dengan
disertai Surat Rekomendasi dari Unit Intelkam Polsekta Umbulharo.
  • Apabila anda memiliki saudara/ kerabat/ tamu warga negra asing, maka diwajibkan kepada anda untuk melaporkan WNA tersebut ke Polsekta UH dengan membawa serta WNA dan Foto copy Paspor. Bagi warga masyarakat yang mengetahui ada WNA yng tinggal di lingkungan anda, mohon kesediaannya untuk segera melaporkan ke Polsekta UH pada Unit Intelkam No. Telp : 0274-373916.
  • Bagi WNA yang menginap atau WNI yang pada tempat tinggalnya di inapi oleh WNA, maka wajib bagi empunya rumah untuk lapor kepada Unit Intelkam Polsekta UH, dengan syarat :
  1. Foto Copy KTP Pemilik Rumah/Kontrakan/Kost-kostan, 1(satu) lembar
  2. Foto copy Pasport WNA, 1(satu) lembar

Sabtu, 12 Juli 2008

Tujuan pembuatan blog

Tujuan Polsekta UH Yogyakarta membuat blog ini, agar masyarakat umum mudah untuk mendapatkan informasi tentang Kamtibmas Khususnya di wilayah hukum Polsekta Uh Yogyakarta. Pda saat pertama, Polsekta UH membuka kesempatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat umum untuk memberikan kritik, usuk, informasi, maupun pertanyaan.
Dalam usaha pelayanannya, Polsekta UH yang saat ini di pimpin oleh Bp. AKP ANGLING GUNTORO, SIK, telah mengalami banyak kemajuan. salah satunya ialah dengan membuka blog ini.

Dalam kesempatan kali ini Polsekta UH akan memberikan informasi tentang syarat untuk mendapatkan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kriminal)
  1. Anda harus warga dengan KTP UH
  2. Meminta surat keterangan dari RT,RW,Kelurahan,Kecamatan.
  3. Membuat Surat sidik jari di unit identifikasi Poltabes Yka.
  4. Untuk melamar pekerjaan Swasta : Pemohon membawa surat Sidik jari ke Unit Intelkam Polsekta UH beeserta Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lb.
  5. Untuk melamar pekerjaan Negeri : Pemohon datang ke unit Intelkam Polsekta UH dengan membawa Surat keterangan dari Kecamatan UH. sesampainya di Polsekta UH, pemohon akan diberikan rekomendasi dan surat rekomendasi catatan kriminal dari unit Reserse polsekta UH. Selanjutnya Pemohon datang ke satuan intelkam Poltabes Yka.
Demikian untuk kesempatan kali ini informasi yang dapat kami berikan. Polsekta UH selalu menerima informasi, kritik, saran.