Sabtu, 12 Juli 2008

Tujuan pembuatan blog

Tujuan Polsekta UH Yogyakarta membuat blog ini, agar masyarakat umum mudah untuk mendapatkan informasi tentang Kamtibmas Khususnya di wilayah hukum Polsekta Uh Yogyakarta. Pda saat pertama, Polsekta UH membuka kesempatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat umum untuk memberikan kritik, usuk, informasi, maupun pertanyaan.
Dalam usaha pelayanannya, Polsekta UH yang saat ini di pimpin oleh Bp. AKP ANGLING GUNTORO, SIK, telah mengalami banyak kemajuan. salah satunya ialah dengan membuka blog ini.

Dalam kesempatan kali ini Polsekta UH akan memberikan informasi tentang syarat untuk mendapatkan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kriminal)
  1. Anda harus warga dengan KTP UH
  2. Meminta surat keterangan dari RT,RW,Kelurahan,Kecamatan.
  3. Membuat Surat sidik jari di unit identifikasi Poltabes Yka.
  4. Untuk melamar pekerjaan Swasta : Pemohon membawa surat Sidik jari ke Unit Intelkam Polsekta UH beeserta Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lb.
  5. Untuk melamar pekerjaan Negeri : Pemohon datang ke unit Intelkam Polsekta UH dengan membawa Surat keterangan dari Kecamatan UH. sesampainya di Polsekta UH, pemohon akan diberikan rekomendasi dan surat rekomendasi catatan kriminal dari unit Reserse polsekta UH. Selanjutnya Pemohon datang ke satuan intelkam Poltabes Yka.
Demikian untuk kesempatan kali ini informasi yang dapat kami berikan. Polsekta UH selalu menerima informasi, kritik, saran.

Tidak ada komentar: