Selasa, 02 Februari 2010

PELAYANAN SKCK, SERTA KETENTUAN & MEKANISME PERIJINAN/PEMBERITAHUAN

PERSYARATAN SKCK
  1. Surat Pengantar dari Desa (Rt,Rw,Kelurahan,Kecamatan)
  2. Surat Rekomendasi catatan kriminal dari Polsek (Bagi pencari SKCK untuk melamar POLRI,TNI.PNS)
  3. Rumus sidik jari
  4. Foto Copy KK/C-1
  5. Pas Photo berwarna Ukuran 4 x 6 : 3 lembar.
  6. Untuk perpanjangan,harap membawa SKCK yng sudah kadaluwarsa atau FC SKCK yang telah dilegalisir.


KETENTUAN PERIJINAN DANPEMBERITAHUAN
(Juklap 02/XII/1995 ttg Perijinan & Pemberitahuan ,kegiatan Masyarakat)

A. PERIJINAN
a) BENTUK : Pesta, Keramaian, Pawai
b) PENYELENGGARA : Perorangan/organisasi/lembaga keilmuan
/ badan hukum.
c) KRITERIA : Di tempat umum/ yang dapat dikunjungi
umum/dijalan umum.

B. PEMBERITAHUAN
a) BENTUK :Rapat, sidang,Musyawarah,Muktamar,
sarasehan,dll.
b) PENYELENGGARA : Parpol/Ormas/kelompok/perorangan.
c) KRITERIA : Pertemuan Politik/diluar lingk kantor/
rumah/diluar rumah/bahas soal kene-
garaan/pemerintahan tidak bersifat ke-
ilmuan.

C. TIDAK IJIN/PEMBERITAHUAN
a) BENTUK : Pesta Pribadi,Harnas,pertemuan sospol
keagamaan,keilmuan,kedinasan.
b) PENYELENGGARA : Parpol/organisasi/perorangan.
c) KRITERIA : Tempat tertutup untuk umum bersifat
pribadi/keluarga di lingk kantor.




MEKANISME PERIJINAN/ PEMBERITAHUAN

A. PERSYARATAN:
  1. Tertulis
  2. Memuat Tujuan, sifat, tempat, waktu, penanggung jawab, pembicara, perkiraan peserta.
  3. Ditandatangani pucukpimpinan org/badan hukum yang sesuai AD/ART.
  4. surat permohonan ijin/pemberitahuan dilampirkan:
  • Jadwal acara
  • Susunan panitia, Alamat Panitia da skep pembentukan panitia.
  • Nama pembicara & judul makalah & unt.WNA, no.paspor & visa.
  • Surat ijin penggunaan giat dari pemilik.
  • Rute yang dilalui bila laks pawai (untuk surat permohonan ijin)
  • Rekomendasi dari satwil dimana giat dilaksanakan (surat pemohonan ijin)
Selanjutnya point A ditujukan kepada :
a) Kapolri up.kaba Intelkam Polri
  • Giat tingkat Nasional/Internasional.
  • Peserta dari beberapa propinsi diluar polda.
  • Dilaksanakan badan hukum asing (WNA)
  • WNA sebagai peserta/pembicara.
b) Kapolda up. Dir Intelkam
  • Giat dilaksanakan di tingkat polda
  • peserta dari beberapa polres/tabes dalam satu polda
c) Kapolres/tabes up. Kasat Intelkam
  • Giat dilaksanakan di tingkat polres/tabes.
  • Peserta berasal dari beberapa polsek/sektabes dalam satu polres/tabes.
d) Kapolsek/Kapolsektabes
  • Giat dilaksanakan di tingkat polsek/tabes.
  • Peserta dari beberapa desa/kelurahan.

B. TATA CARA
  1. Diajukan secara langsung oleh panitia
  2. Penuhi persyaratan.
  3. Diterima 7 hari sebelum pelaksanaan (POLRI dapat menolak bila melampaui batas waktu tersebut)
Semoga Informasi yang kami tulis ini dapat berguna bagi anda semua. apabila kurang jelas silahkan datang ke Unit Intelkam Polsekta Umbulharjo, Jl.Ment, Supeno 105 Yogyakarta, telp: 0274-373916.Atau silahkan bergabung pada FB kami dengan nama: Polsekta Umbulharjo, email:www.polsekta.uh@gmail.com



Tidak ada komentar: