Jumat, 25 Juni 2010

PP No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada POLRI

PP No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada POLRI

Berikut tarif baru pembuatan SIM:

- Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

- Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

- Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.

- Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.


Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

- Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

- Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.


Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

- Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

- Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.

- Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda empat atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.


Penerbitan Surat Mutasi kendaraan ke luar daerah : Rp. 75.000,-

Penerbitan Surat Izin Senjata api dan Bahan Peledak :
A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI :
1. Untuk kelengkapan tugas polisi khusus/satuan pengamanan
a. - Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
b. Izin Penggunaan : Rp. 50.000,-

2. Untuk Olahraga :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Tembak Reaksi : Rp. 50.000,-
- Target : Rp. 50.000,-
- Berburu : Rp. 100.000,-

3. Untuk Koleksi :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Izin Menyimpan : Rp. 50.000,-

4. Untuk Beladiri :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 1.000.000,-

B. Peralatan kam yang digolongan senjata api
1. Senjata peluru karet :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 225.000,-

2. Senjata Peluru Pallet :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 225.000,-

3. Senjata peluru gas :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 75.000,-

4. Izin kepemilikan&Penggunaan semprotan gas : Rp. 50.000,-

5. Izin kepemilikan&penggunaan kejutan listrik : Rp. 50.000,-

C.Bahan Peledak komersial
1. Izin Impor : Rp. 500.000,-
2. Izin Ekspor : Rp. 500.000,-
3. Izin Re-Ekspor : Rp. 500.000,-
4. Izin Gudang : Rp. 500.000,-
5. Izin Pemilikan,Penguasaan&Penyimpanan : Rp. 500.000,-
6. Izin Pembelian dan Penggunaan : Rp. 500.000,-
7. Izin Produksi : Rp. 500.000,-
8. Izin Pemusnahan : Rp. 500.000,-

D. Kembang api
1. Izin Impor : Rp. 500.000,-
2. Izin Ekspor : Rp. 500.000,-
3. Izin Re-Ekspor : Rp. 500.000,-
4. Izin Gudang : Rp. 500.000,-
5. Izin Pemilikan,Penguasaan&Penyimpanan : Rp. 500.000,-
6. Izin Pembelian&Penggunaan : Rp. 500.000,-
7. Izin Produksi : Rp. 500.000,-
8. Izin Pemusnahan : Rp. 500.000,-

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian : Rp. 10.000,-

Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri :
A. Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap : Rp. 200.000,-
B. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas : Rp. 100.000,-

Penerbitan Kartu Sidik Jari : Rp. 35.000,-








Tidak ada komentar: