Sabtu, 09 Agustus 2008

UNIT PELAYANAN POLSEKTA UMBULHARJO

UNIT INTELKAM

Unit INTELKAM Polsekta Umbulharjo Yogyakarta, merupakan Satuan kerja terkecil dari Fungsi Kepolisian INTELKAM.Yang mana tugas pokok dari unit ini ialah sebagai early warning system terhadap kerawanan di wilayah hukum Sekta Umbulharjo. Selain itu Unit Intelkam Polsekta Umbulharjopun dalam tugas sehari-hari mempunyai tugas sebagai Penyelidik, Pengaman,dan Penggalang.
Unit Intelkam Polsekta UH mempunyai tugas pelayanan terhadap masyarakat, berupa :
  • Penerbitan Perijinan Keramaian dan Pemberitahuan kegiatan masyarakat berupa pertemuan.
  • Pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka umum.
  • Pemberitahuan Kampanye Pemilu.
  • Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK).
  • Penerbitan STM (Surat Tanda Melapor) bagi orang asing yang menginap baik di hotel maupun di rumah penduduk.
Unit Intelkam Polsekta UH terdiri dari 8 (delapan) orang anggota, dipimpin oleh 1(satu) orang Kepala Unit, pelayanan dilaksanakan oleh 1(satu) orang Staf, dan Operasional lapangan/ siaga dilaksanakan oleh 6 (enam) orang anggota.
Unit ini akan memproses segala informasi baik yang berasal dar anggota Polri sendiri maupun dari masyarakat. Informasi dapat berupa info Kriminal, Keamanan, Ideologi, Politik, Sosial, Ekonomi, dan Budaya. Serta tidak menutup kemungkinan untuk Informasi ketidakpuasan masyarakat akan kinerja Polri dan Oknum Polri di lapangan.


UNIT RESKRIM
Unit RESERSE KRIMINAL Polsekta Umbulharjo, merupakan satuan kerja terkecil dari fungsi Kepolisian RESERSE. Dimana dalam melaksanakan Fungsi Reserse (Penyidikan) memperhatikan azas-azas yang terdapat dalam hukum acara pidana yang menyangkut hak-hak warga negara antara lain :
  • Praduga tak bersalah (Presumption of innocence)
  • Persamaan di muka hukum
  • hak pemberian bantuan / penasehat hukum (legal aid/assitance)
  • Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekwen dalam seluruh tingkat peradilan.
  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-Undang.
  • Penyelidikan dan penyidik mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya diseluruh indonesia, khususnya didaerah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesui dengan ketentuan Undang-Undang.


Unit lalu lintas Polsek Umbulharjo ,merupakaan satuan kerja terkecil dari satuan Lalu lintas. Dimana dalam melaksanakan fungsinya mengedepankan pelayanan terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan pengguna Jalan Raya. Mengutamakan keselamatan bagi pengendara adalah merupakan prioritas utama dalam menjalankan tugas di lapangan sebagai aplikasi dan wujud pelaksanaan tugas yang berorientasi terhadap kasih sayang terhadap sesama.
Bertambahnya jumlah pengguna jalan raya terutamanya kendaraan bermotor roda dua maupun beroda empat berdampak kepada kepadatan arus lalu lintas, pada saat itulah Polisi yang berseragam di butuhkan keberadaanya untuk mengatasi permasalahan kerawanan yang muncul ditengah tengah padatnya pengguna jalan raya. Bahkan sampai permasalahan yang paling fatal sekalipun baik yang diakibatkan karena kesalahan manusia itu sendiri maupun kesalahan tekhnis. Semoga dengan kerja sama yang baik dari seluruh komponen masyarakat diharapkan akan mampu mengurangi angka kecelakaan baik karena kesalahan manusia maupun dari kesalahan tekhnis itu sendiri.

Pelayanan kami akan sangat bermanfaat apabila di dukung oleh kerja sama yang berpandangan kepada kepercayaan anda, silahkan menghubungi kami apabila membutuhkan pelayanan kami di bidang Fungsi lalu lintas :

  • Anda bisa menghubungi Pos terdekat atau Polsek Umbulharjo (0274) 373916 apabila anda melihat, menemukan, menjumpai atau menjadi korban dalam kesempatan pertama pada saat terjadi musibah kecelakaan.
  • Dalam skala kecil Unit Lalu lintas Polsek Umbulharjo siap memberikan bantuan untuk kelancaran Kegiatan Anda yang membutuhkan Keberadaan Polisi Lalu lintas. Disertai dengan surat permohonan kepada Kapolsek Umbulharjo.
  • Melaksanakan Pembinaan dan penyuluhan tentang Polisi lalu lintas, diutamakan dalam lingkungan sekolah.


Tidak ada komentar: